- Grand Opening Press Club Indonesia SMSI, Ketua Dewas TVRI Soroti Monopoli Platform Teknologi Global
- Disperindag Banten Raih Predikat Informatif Peringkat ke-3 pada Penganugerahan KIP 2025
- Hadapi Puncak Musim Hujan, Pemkot Tangerang Pastikan Stok Bantuan Logistik Bencana Aman
- SMSI Banten Gelar Musprov di Pantai Sawarna, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Media Siber
- Gubernur Banten : Kerukunan Umat Jadi Ukuran Kemajuan Daerah
10 Ulama Saksi Pengrusakan PT Mayora Minta Pendampingan Kuasa Hukum
Serang – Terlibatnya para ulama dalam aksi pengrusakan lahan PT Mayora di kawasan Baros dan Cadasari masih terus didalami penyidik Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Direskrimsus Polda Banten. Dari 10 ulama yang dijadikan saksi, enam di antaranya sudah diperiksa, dan 4 lainnya masih menunggu panggilan.
Menurut Sugeng Santoso, kuasa hukum para ulama, Kamis (25/2/2016), pihaknya dipercayakan oleh para ulama ini untuk mendampingi mereka selama pemeriksaan. Pemeriksaan terakhir penyidik mempertanyakan jika adanya unsur kesengajaan masyarakat dan para ulama ini dalam perobohan pagar PT Mayora.
Sementara Kapolda Banten Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyesalkan tindakan anarkis yang dilakukan masyarakat dan sejumlah ulama. “Saya harap masyarakat tidak bertindak sendiri jika tidak menyetujui suatu hal di lingkungan mereka,” kata Boy.
Kasus ini sendiri terjadi pada bulan januari lalu. Saat itu, ratusan warga dan ulama dari dua kecamatan merobohkan pagar PT Mayora dengan alasan pemagarannya menyalahi aturan dan merusak saluran air. Kasus pengrusakan inilah yang akhirnya ditangani oleh penyidik Direskrimum Polda Banten, sedangkan kasus perizinannya menjadi ranah pemerintah daerah. (henny)
